Sebagai salah satu program prioritas nasional, program JKN harus mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan.
Terselenggaranya program JKN, tidak hanya menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan, namun perlu adanya sinergi dan dukungan yang serius dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
SJSN ini tidak akan berjalan dengan baik kalau hanya mengandalkan BPJS Kesehatan tanpa dukungan dari pihak terkait khususnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Peran provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting dalam mencapai target 98 persen kepesertaan JKN.
Adapun tujuan penerbitan inpres ink memastikan seluruh warga terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan.
Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







