Tak lama setelah kebijakan itu, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14 ribu per liter. (*)

Editor: Erna Djedi