Harga Minyak Goreng Sempat Meroket, YLKI Indikasikan Dugaan Kartel Empat Perusahaan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi atas lonjakan harga minyak goreng beberapa waktu lalu dan dugaan praktik kartel empat perusahaan. Petisi itu telah diteken oleh 103 orang.

    Mengutip change.org, Jumat (4/2/2022), YLKI menyatakan keheranan atas kenaikan harga minyak yang signifikan di Indonesia, negara penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia.

    “Bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh pedagang besar CPO dan minyak goreng,” tulis YLKI melansir CNN.

    YLKI mengatakan bahwa ada empat perusahaan besar yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.

    Hal itu didasarkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    “Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali,” jelas YLKI.

    Meski baru dugaan, tetapi YLKI melihat fenomena di lapangan menggambarkan dengan kuat bahwa memang ada praktik kartel di empat perusahaan besar minyak goreng.

    Oleh karena itu, YLKI meminta agar KPPU segera mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng.

    Hal itu seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

    “Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lain pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum,” ucap YLKI.

    Baca Juga :   Obligasi Bank Kalsel Hadirkan Pengusaha Lulusan Australia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI