Ranah pidana tersebut tidak serta merta mengganti kerugian dari konsumen, karena dalam hukum pidana yang diproses adalah tindakan atau kesalahannya, untuk meminta ganti rugi kepada developer akibat tindakannya maka konsumen harus melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri yang berwenang.
Dalam hal jual beli tanah kavling masyarakat harus berhati-hati agar tidak dirugikan dikemudian hari. Saran yang bisa diberikan kepada konsumen yaitu apabila telah terjadi akad jual beli dengan melakukan pembayaran awal, maka konsumen harus menguasai tanah kavling tersebut atau seminimal mungkin melakukan pembatasan atau pagar terhadap tanah kavling yang dibelinya. (*)
Editor : Hasby







