Memang dalam hal ini konsumen memiliki kelemahan, karena tidak memegang langsung surat tanah kavling yang dibelinya. Dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah kavling kadang memiliki klausa isi perjanjian waktu pembuatan penyelesaian surat tanah kavling tersebut yang bahkan sampai dengan satu tahun setelah dilakukan down payment (DP) atau pembayaran awal yang kadang menjadi celah oleh developer untuk menawarkan atau menarik konsumen lain agar melakukan jual beli terhadap tanah kavling yang sama.
Dalam hal lain apabila perusahaan developer tersebut banyak masalah dan banyak dikejar konsumen untuk meminta kembali dana mereka, perusahaan tersebut kadang dipailitkan atau dinyatakan bangkrut oleh developer atau pemilik perusahaan.
Secara aturan hukum tidak mudah dalam hal melakukan pailit, karena apabila ternyata dana yang telah diterima perusahaan dari konsumen tidak dipergunakan sebagaimana dalam perjanjian jual beli tanah kavling, maka hal tersebut masuk dalam ranah tindak pidana penggelapan dana konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Apabila tanah yang dijual oleh developer ternyata bodong atau tidak jelas lokasinya maka masuk ranah tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.







