Dia menjelaskan kronologisnya, yakni saat itu sepulang dari cafe yang berbeda pelaku dan korban yang sama-sama dalam keadaan mabuk sempat bertemu atau tatap muka di perempatan Batu Besi. Pelaku kemudian mengikuti korban dan saat mampir disebuah warung atau kios, tiba-tiba si pelaku mendatangi korban dan langsung menusukan senjata tajam berupa pisau belati yang mana ditusukan pelaku sebanyak dua kali ke arah bagian perut sebelah kiri dan kanan korban, sehingga mengalami luka tusuk dan setelah korban berteriak meminta tolong.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan korban dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru untuk mendapatkan pertolongan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351,” tambahnya. (has)
Editor : Hasby







