WARTABANJAR.COM – Pelaku kecelakaan lalu lintas yang menewaskan HS dan S di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung melibatkan tiga oknum TNI AD.
Korban tewas HS dan S ditemukan ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah
memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah:
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Adapu pelanggaran Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum TNI AD tersebut antara lain:
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara
maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNIl Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” seperti tertulis di Puspen TNI.(aqu)
Editor Restu