Mall di Banjarbaru Tetap Buka Saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Cek Edarannya

WARTABANJAR.COMLibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dilakukan pembatasan di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk di Kota Banjarbaru, Kalsel.

Kondisi pandemi Covid-19 dan munculnya varian Omicron membuat pemerintah waspada membatasi kerumuman di libur Nataru, Sabtu, 25 Desember 2021.

Pemko Banjarbaru baru saja merilis Surat Edaran Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor: 180/17/KUM/2021 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut isi edara sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021:

  1. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar.
  2. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
  3. Meramaikan tempat ibadah selama periode libur Nataru dengan beribadah.
  4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.(aqu)

Editor Restu

Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pelaku UMKM di Banjarmasin

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca