Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah Kini Telah Memiliki Ketetapan SNI 9021:2021

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Badan Standardisasi Nasional (BSN) resmi menetapkan SNI 9021:2021 tentang Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah pada Selasa lalu (21/12/2021).

    SNI ini disusun untuk melengkapi SNI sebelumnya yaitu SNI 8235-2017 tentang Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah. 

    SNI tersebut merupakan SNI baru yang disusun pada tahun 2021, dengan jalur metode pengembangan sendiri.

    Standar ini disusun dan dirumuskan oleh gugus kerja di bawah koordinasi Komite Teknis 13-08 Penanggulangan Bencana.

    Pembahasan panjang yang dilalui melalui proses perumusan standar dan dikonsensuskan pada 3 September 2021 dan didukung oleh perwakilan unsur pemerintah, produsen, konsumen, pakar, dan institusi terkait lain. 

    Standar SNI 9021:2021 in juga telah melalui tahapan konsensus nasional, yaitu jajak pendapat pada periode 21 September 2021 sampai dengan 20 November 2020 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI

    Standar Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah memiliki ruang lingkup yang mencakup persyaratan minimal terkait peralatan peringatan dini gerakan tanah yang mencakup definisi, jenis alat, spesifikasi alat, pemasangan, ambang batas, penyampaian informasi peringatan dini, serta pengecekan dan perawatan alat. 

    Standar ini dapat diberlakukan untuk produk alat peringatan dini gerakan tanah yang digunakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat yang akan dipasang pada daerah rentan gerakan tanah tanpa mempertimbangkan jenis gerakan tanah dan luasan daerah yang berpotensi untuk bergerak. 

    Baca Juga :   Minggu Depan, Jemaah Haji Pertama Indonesia Akan Tiba di Arab

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI