Panduan Ibadah dan Perayaan Natal 2021 Bagi Umat Kristen Saat Pandemi COVID-19 Sesuai Surat Edaran Menteri Agama

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sebentar lagi perayaan Natal 2021 akan tiba.

    Pandemi COVID-19 masih berlangsung, tentunya suasana perayaannya tidak akan seperti dulu saat wabah virus Corona belum terjadi.

    Agar pelaksanaan ibadah Natal 2021 bisa berlangsung dengan aman, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.

    Kebijakan itu dikeluarkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

    Menurut Yaqut semua pihak harus mewaspadai penyebaran Covid-19, apalagi muncul varian baru Omicron dari berbagai negara.

    “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, ujarnya.

    Berikut ini SE tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 yang ditandatangani Kamis (2/12/2021):

    Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

    1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.

    2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

    3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

    a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
    b. dilaksanakan di ruang terbuka;
    c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
    d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

    Baca Juga :   Jika Terdampak Cuaca Ekstrem, Ketua KPU Nyatakan TPS Boleh Dipindah Tempat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI