WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kabar gembira di akhir tahun bagi PNS penyuluh keluarga berencana (KB) jenjang fungsional keahlian dan keterampilan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan tunjangan mereka.
Kenaikan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Mengutip Perpres Nomor 99 tahun 2021 tersebut, tunjangan diberikan bagi penyuluh KB yang berstatus PNS.
Besaran tunjangan sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 26/2014 yakni tunjangan tertinggi adalah Rp950.000.
Sementara, di Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1.500.000.
Kemudian, jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal