Jam Operasional Mal Ditambah Saat Libur Nataru, Bioskop Boleh Buka, Simak Ketentuannya
Ukuran Huruf:
Pada poin (g) mengatur tentang kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (edj)
Editor: Erna Djedi