Jam Operasional Mal Ditambah Saat Libur Nataru, Bioskop Boleh Buka, Simak Ketentuannya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang libur Natak dan Tahun Baru ( Nataru ), Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi yang mengatur beberapa hal terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3.

    Salah satunya yang diatur dalan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, adalah tentang pelaksanaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal.

    Pada poin (a) disebutkan, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

    Poin (b), melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

    Kemudian poin (c), menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

    Poin (d), meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

    Inmendagri juga mengatur mengenai jam operasional pusat perbelajaan/mal dan bioskop.

    Baca Juga :   17.680 Kuota Haji Khusus Terisi Penuh, 177 di Antaranya Lansia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI