Daftar Kenaikan UMP 2022, Kalsel Urutan ke 13, DKI Jakarta ke 1
Ukuran Huruf:
“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” tegasnya.
Keputusan Gubernur ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022. (aqu)
Editor Restu