Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.

Di luar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.

“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten.

Adapun modus dari pelaku ialah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP.

“Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per m2 dan itu pun sudah dibayar oleh LL,” kata Shinto Silitonga.

Selain itu, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

“Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” tegas Wadirreskrimsus Polda Banten.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP. Hendy Febrianto Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., mengatakan bahwa motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten.