Sudah 3 Kali Ayah Tiri Cabuli Putranya yang Masih Berusia 14 Tahun

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Y (59) ditangkap saat berada di salah satu rumah sakit di Jalan RO Ulin Banjarbaru. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru menangkapnya sekitar pukul 17.00 Wita pada Senin (8/11/2021) lalu.

Tersangka merupakan warga Jalan Rosela Kelurahan Kemuning Banjarbaru Selatan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Tajudin Noor mengatakan, tersangka melakukan cabul terhadap anak dibawah umur  yang terjadi pada  Juni  2020 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah ibu korban.

Korbannya seorang pria dan masih berusia 14 tahun, saat sedang bersantai dengan ibu kandung serta adik di kamar depan  kemudian tersangka yang merupakan ayah tiri korban memanggil korban dan meminta korban ikut bersamanya ke kamar sebelah lagi.

“Saat di kamar sebelah tersebut, terduga pelaku menyuruh korban memegang alat kelaminnya, serta memasukkan kedalam mulut korban. Tidak lama, kemudian tersangka menyuruh korban melepas celana yang dikenakan dengan maksud untuk memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang dubur (anus) korban,” kata AKP Tajudin Noor kepada wartabanjar.com, Sabtu (13/11/2021).

Lanjutnya, namun saat itu karena lubang anus korban sempit sehingga tidak bisa dimasukkan,  tersangka hanya meyuruh korban untuk mengoral kelaminnya.