Mulai 2022, Buang Sampah di TPAS Regional Banjarbakula Bakal Bayar, Segini Tarifnya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Selatan bersama perwakilan dari lima kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan menandatangani perjanjian tentang kompensasi pemrosesan sampah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) regional Banjarbakula, Jumat (22/10/2021).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang sudah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor bersama bupati dan walikota yang tergabung dalam Banjarbakula.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan pihaknya bersama dengan perwakilan dari kabupaten dan kota yang tergabung dalam Banjarbakula telah sepakat untuk memberlakukan tarif pembuangan sampah di TPAS Regional Banjarbakula mulai awal Januari 2022.

Sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada awal tahun 2020 lalu, pemberlakuan tarif seharusnya sudah diterapkan sejak tahun 2021.

Namun Hanifah menjelaskan alasan pemberlakuan tarif di tahun 2022 diakibatkan objek dan subjek yang tidak memungkinkan untuk masuk ke dalam perda.

Hal ini menyebabkan Kementrian Dalam Negeri memberikan solusi untuk menetapkan tarif melalui perjanjian keputusan bersama.