Saat ini Polres Balangan masih meminta keterangan terlapor. Pelaku akan diancam dengan Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi

Saat ini Polres Balangan masih meminta keterangan terlapor. Pelaku akan diancam dengan Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi