Terjadi di Balangan, ABG Dicecoki Pil Koplo Lalu Disetubuhi

Saat ini Polres Balangan masih meminta keterangan terlapor.  Pelaku akan diancam dengan Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi