Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Balangan Catat 779 Pelanggaran Lalu Lintas via ETLE
WARTABANJAR.COM, PARINGIN— Kepolisian Resor (Polres) Balangan mencatat sebanyak 779 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak melalui sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang tahun 2025.
Data tersebut disampaikan Kapolres Balangan dalam kegiatan press release akhir tahun 2025.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi, mengungkapkan bahwa ratusan pelanggaran tersebut diproses sepenuhnya melalui sistem elektronik tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
“Sepanjang tahun 2025, terdapat 779 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui sistem tilang elektronik,” ujar AKBP Yulianur Abdi.
Ia menjelaskan, mekanisme kerja ETLE dimulai dari kamera pengawas yang menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan.
Selanjutnya, data pelanggaran tersebut masuk ke sistem operator untuk dilakukan verifikasi secara digital.
“Kamera menangkap pelanggaran, kemudian masuk ke mesin operator sistem. Dari situ akan terbaca data pelanggarnya,” jelasnya.
Setelah data terverifikasi, sistem akan menerbitkan surat konfirmasi tilang ETLE atau yang dikenal masyarakat sebagai “surat cinta.”
Surat tersebut kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang tercatat.
Kapolres menegaskan, dengan sistem ETLE, pelanggar tidak lagi berhadapan langsung dengan anggota Polri di lapangan.
BACA JUGA: Menteri LH Tetapkan Status Kalsel Darurat Banjir
Proses pembayaran denda tilang dilakukan langsung melalui bank yang ditunjuk.
“Jadi tidak ada lagi sambut tangan dengan anggota Polri,” tegasnya.
Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan secara elektronik melalui mobile banking, ATM, maupun secara langsung di bank terkait.
Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor: Yayu