WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Tim gabungan Polres Balangan menangkap pria berinisial IW (24), warga Desa Lampihong Kanan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
WN Berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pihak keluarga gadis sebut saja Mawar, yang masih ABG.
IW dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap Mawar pada Junat, 8 Oktober 2021 lalu.
Kasus ini, bermula ketika korban yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan merasa sakit pada bagian kemaluan serta perutnya.
Saat ditanya keluarga , korban bercerita baru pulang dari rumah seorang lelaki berinisial IW.
Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi pada Senin (11/10/2021).
Pelaku kemudian diamankan pada hari itu juga setelah polisi menerima laporan.







