WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK.
Melalui per rilis, KPK menyatakan, telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu.
Disbeutkan, penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.
KPK juga menungkap, surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan.
Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa.
Surat ini menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono.






