Paman Birin Dorong Warga Banua Manfaatkan SP4N-LAPOR! Simak Cara Penggunaannya

Pengelola layanan tidak memiliki kewajiban menghilangkan informasi pengguna atau laporan yang tampil pada hasil pencarian mesin pencari.

Lisensi/ Perijinan
Penyelenggaraan layanan SP4N-LAPOR! telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan
Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi