Hewan Langka Macan Tutul Jawa atau Maung Terekam Kamera Tim Ekspedisi di Gunung Sanggabuana, Jawa Barat
Ukuran Huruf:
Macan tutul jawa atau juga biasa disebut maung merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20.MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa, juga satwa dilindungi lainnya, sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100.000.000. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal