WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Ingin turun kelas BPJS Kesehatan?
Mau tahu cara turun kelas BPJS Kesehatan gimana caranya?
Cara turun kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.
Perpindahan kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan bagi Anda yang merasa keberatan dengan iuran yang harus ditanggung saat ini.
Tujuannya, agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini tak membebani keuangan masyarakat.
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu peserta BPJS Kesehatan
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Tidak menunggak iuran
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar
- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore
- Login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Lalu masukkan kata sandi dan isi Captcha pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data kemudian pilih opsi “Kelas” dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
Selain menggunakan Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, mobile customer service, mobil layanan keliling BPJS Kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal