WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil Operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas PU Kabupaten HSU Kamis (16/9/2021) pagi. Lembag anti rasuah itu pun resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiga tersangka tersebut, oleh KPK langsung dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yang ditahan, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap.
Dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan, biasa saja. Belum ada yang istimewa baru Plt Kepala Dinas yang kena OTT, belum kepala daerahnya.
“Belum ada yang istimewa, kan baru kadis yang kena OTT belum kepala daerahnya. Level KPK ya minimal kepala daerah,” katanya kepada wartabanjar.com, Minggu (19/9/2021).
Dia mengatakan, kalau KPK mau OTT, didaerah manapun minimal kepala daerahnya yang terjerat. Ini sesuai mandatnya, yakni KPK itu penyelengga negara dan Plt Kepala Dinas sepengetahuannya belum termasuk penyelenggara negara.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pencegahan dan pengawasan diperketat saja karena dengan kejadian ini berarti Aparatur pengawas internal belum bekerja optimal,” tambahnya.