"Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto," lanjutnya.

Selain faktor ekonomi, muncul pengakuan jika Badriyah merasa kurang puas dengan Sucipto. Meski begitu, Badriyah tetap mempertahankan ikatan perkawinan dengan Sucipto.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman penjara 6 tahun. (*)

Editor: Erna Djedi