Astaga! Sucipto Palsukan Dokumen Agar Istri Nikah Lagi demi Dapatkan Uang dari Suami Baru


    WARTABANJAR.COM, REMBANG – Pasangan suami istri (pasutri) di Rembang, Sucipto (44) dan Badriyah (36), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

    Sucipto memalsukan dokumen Badriyah, istrinya.

    Tujuannya, agar istrinya itu bisa menikah lagi dengan status sebagai perawan.

    Kasus ini terendus saat proses pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

    Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, modus pasutri ini yakni Sucipto memalsukan memalsukan data diri istrinya dengan menggunakan identitas SC, teman kerja Badriyah.

    Aksi pasutri ini mulai terendus saat SC hendak mendaftar pernikahan di KUA Kecamatan Lasem.

    Saat itu berkas pendaftaran SC tersebut ditolak KUA Kecamatan Lasem, karena nama SC tercatat sudah menikah dengan pria inisial AK. Padahal, SC tak pernah menikah dengan siapapun sebelumnya.

    “Terbongkarnya kasus pemalsuan tersebut dikarenakan pemilik identitas asli atau korban (SC) akan menikah dengan calon suaminya dan pada saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem status pemilik identitas asli statusnya sudah menikah,” jelas Dandy di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

    Setelah kasus ini terungkap, polisi akan meminta KUA untuk membatalkan segala dokumen terkait pernikahan Badriyah yang memakai identitas SC.

    “Nanti kita akan koordinasi dengan pihak KUA, untuk membatalkan akta ini. Kemudian si korban agar bisa menikah,” papar Dandy.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo Hery mengatakan bahwa Sucipto sepakat Badriyah menikah lagi karena faktor ekonomi.

    Baca Juga :   Cintanya Ditolak, Remaja di Palangka Raya Ngamuk Bawa Mandau, Masuk Kamar Korban di Tengah Malam!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI