PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk dari Luar Negeri Dibatasi di Dua Bandara Ini


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Keputusan itu disertai dengan sejumlah kebijakan terkait mobilitas masyarakat, termasuk keluar masuk luar negeri.

    Pintu masuk dari luar negeri dibatasi hanya di dua bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

    Keputusan itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021) malam.

    Terkait bandara di Bali, menurut Luhut, akan dipertimbangkan di waktu selanjutnya.

    “Dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan. Jadi pengawasan dari udara Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado, sedang Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu atau dua minggu ke depan,” jelas Luhut.

    Luhut menegaskan persyaratan perjalanan dari luar negeri akan terus diperketat.

    Bagi masyarakat yang hendak melakukan  perjalanan ke luar negeri maka wajib telah divaksinasi.

    “Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali melakukan karantina selama 8 hari,” ujar Luhut. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kuota Haji Reguler Sudah 95% Terisi, Kemenag Buka Lagi Waktu Pelunasan 8 April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI