SPKT Polresta Banjarmasin Berikan Layanan Khusus Untuk Lansia Dan Difabel

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-SPKT Polresta Banjarmasin berikan layanan khusus bagi lansia dan difabel.

SPKT merupakan pintu masuk awal laporan masyarakat baik itu pengaduan dan kehilangan barang yang diterima oleh Kepolisian.

Dalam memberikan pelayanan ini serta dengan memegang prinsip humanis, mudah dan fleksibel, SPKT Polresta Banjarmasin juga memperhatikan prinsip kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam pelayanan kepada masyarakat, kita tidak ada membeda-bedakan masyarakat yang datang, baik itu yang berpendidikan maupun yang awam, kaya, miskin semua sama,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., melalui Ka SPKT Iptu Rafiq, Sabtu (10/9/2021) dikutip Minggu (12/9/2021).

“Walau begitu, kami memprioritaskan masyarakat lansia dan difabel melalui loket khusus,” tambahnya.

Tampak ketika memasuki ruangan SPKT, terpampang prosedur pelaporan dan pengurusan laporan polisi serta surat keterangan kehilangan yang dibuat dalam bentuk banner.

“Untuk waktu pengurusan pembuatan Laporan Polisi 30 menit, kehilangan SIM, KTP, BPJS, kartu ATM dan surat lainnya 5 menit,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat.