“Semisal pengurusan kehilangan kartu ATM harus ada buku tabungan, kehilangan SIM harus ada dari unit SIM untuk nomor SIM tersebut, surat nikah harus ada surat dari KUA setempat, sertifikat harus ada dari BPN,” tuturnya.
Selain itu Iptu Rafiq juga menerangkan bahwa dalam pelayanannya, pihaknya menyediakan kotak kritik dan saran untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di SPKT Polresta Banjarmasin.
SPKT Polresta Banjarmasin dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah 1 x 24 jam.
“Jadi kapan saja masyarakat ingin melapor jangan merasa takut, jangan bingung silahkan datang saja, dan dalam pengurusan tidak dipungut biaya (gratis),” tutup Ka SPKT. (brs)
Editor: Yayu Fathilal







