Sidang Lanjutan Mantan Sekda Tanbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU Hadirkan 7 Saksi
Ukuran Huruf:
Diberitakan sebelumnya, Rooswandi Salem didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor: Erna Djedi