WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang mendudukan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (7/9/2021) sore.
Sidang lanjutan yang digelar secara virtual ini, mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak SH dan dua hakim anggota, A Gawi SH MH dan Arif Winarno SH.
Sementara terdakwa, Rooswandi Salem, didampingi penasihat hukum dari kantor Dhieno Yudhistira SH, MH and Partners.
Tujuh saksi yang dihadirkan JPU, antara lain mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanbu, Nahrul Fajeri.
Saksi mengungkapkan ikhwal proyek pengadaan kursi pada tahun anggaran 2018, di mana digelar rapat di ruang Sekretaris Daerah yang saat itu dijabat Rooswandi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ichsan dan M Sibyani dan Antung, yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.
“Rencana proyek tersebut disampaikan dalam rapat bersama oleh Sekda, namun tanpa adanya berita acara rapat setelah itu langsung direspons Bupati hingga terbit SK Bupati untuk menghimbau agar semua Kades se-Kabupaten Tanbu melaksanakan proyek pengadaan tersebut,” ujar saksi.
Saksi lainnya, Antung, menjelaskan dirinya dimita bantuan untuk menangani masalah keuangan oleh Akbar Fadky alias Adi gundul selaku pelaksana kegiatan atau direktur CV Dua Sahabat
”Bila ada desa yang membayar saya yang menerima kemudian diserahkan ke Adi Gundul, saat itu PTT di bagian Umum Pemkab Tanbu, ” katanya menjawab pertanyaan JPU.