Sidang Lanjutan Mantan Sekda Tanbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU Hadirkan 7 Saksi

Saksi lainnya, Antung, menjelaskan dirinya dimita bantuan untuk menangani masalah keuangan oleh Akbar Fadky alias Adi gundul selaku pelaksana kegiatan atau direktur CV Dua Sahabat

”Bila ada desa yang membayar saya yang menerima kemudian diserahkan ke Adi Gundul, saat itu PTT di bagian Umum Pemkab Tanbu, ” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Antung juga mengungkapkan, ia bersama Adi Gundul dan Ilmi pergi untuk menyerahkan uang hasil penjualan kursi tunggu dan rapat tersebut kepada Wati, yakni pedagang kursi pemilik Toko Aria Galery, yang tidak lain adalah istri terdakwa.

Selain Nahrul Fajeri dan Antung, pada sidang kemarin JPU juga menghadirkan saksi Ilmi Kamal, Ridhar, I Kadek Budiana, Rima Anitadan Noorhidayat selaku Camat.

Diberitakan sebelumnya, Rooswandi Salem didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Editor: Erna Djedi