Penipuan BPKB Palsu Senilai Rp 21,7 Miliar Diungkap Polres Tanah Bumbu, Modus Jual Beli Truk Batu Bara
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Kasus dugaan penipuan bermodus jual beli truk angkutan batu bara dengan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu diungkap Polres Tanah Bumbu.
Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kerugian korban hingga mencapai Rp 21,7 miliar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana mengungkapkan kasus di konferensi pers di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/07/2026).
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan tersebut berlangsung secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka menawarkan puluhan unit truk tronton angkutan batu bara kepada korban dengan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan.
Tersangka memperlihatkan unit kendaraan yang ditawarkan sekaligus menyerahkan BPKB sebagai bukti kepemilikan untuk meyakinkan korban.
Baca Juga Bayi 10 Hari Diduga Dijual Rp5 Juta, Dua Orang Jadi Tersangka TPPO di Banjarbaru
Dokumen tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tampak asli dan meyakinkan korban untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar.
“Korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik tersangka dan kepemilikannya akan dialihkan setelah seluruh transaksi pembayaran selesai,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Setelah korban menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan, kendaraan yang dijanjikan ternyata tidak pernah diserahkan. Alih-alih menyerahkan kendaraan, tersangka kembali menawarkan skema bisnis sale and lease back, yakni kendaraan yang telah dibeli korban seolah-olah disewa kembali oleh tersangka dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 8 persen.
Menurut Kapolres, skema tersebut sempat berjalan selama kurang lebih satu tahun. Korban masih menerima pembayaran keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Sehingga tidak menaruh kecurigaan. Namun, ketika pembayaran keuntungan mulai terhenti, korban akhirnya melakukan pengecekan terhadap keaslian BPKB yang diterimanya.