Penipuan BPKB Palsu Senilai Rp 21,7 Miliar Diungkap Polres Tanah Bumbu, Modus Jual Beli Truk Batu Bara
Pengecekan dilakukan melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan. Hasilnya, sebanyak 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut dipastikan merupakan dokumen palsu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan BPKB palsu,” tegas Kapolres.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa seluruh BPKB palsu tersebut dipesan tersangka melalui akun Facebook bernama “Irwan Doc”, yang dikenalnya dari grup media sosial “Selendang Merah”.
Dalam proses pemesanan, tersangka mengirimkan foto STNK kendaraan sebagai contoh kepada pembuat dokumen palsu.
Selanjutnya, tersangka membayar biaya pembuatan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk setiap BPKB melalui aplikasi Shopee.
Kapolres menjelaskan, dokumen palsu tersebut dibuat dengan menggunakan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan asli, namun identitas pemilik diubah menjadi nama tersangka.
Modus tersebut membuat BPKB tampak autentik saat diperlihatkan kepada korban, sehingga korban tidak menaruh kecurigaan terhadap keaslian dokumen.
“Dengan menggunakan data kendaraan yang sesuai, tetapi mengubah identitas pemilik, dokumen tersebut terlihat meyakinkan sehingga korban percaya bahwa kendaraan benar-benar milik tersangka,” jelas AKBP Novy.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 23 BPKB palsu, beberapa buku rekening, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian yang dialami korban akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp21,7 miliar.
Saat ini, tersangka MR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (Wartabanjar.com/*)
Editor Restu