WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polsek Martapura Barat mengamankan MSI (28) warga Desa Sungai Rangas Hambuku Martapura Barat karena terjerat sabu-sabu. Penangkapannya langsung dipimpin oleh Kapolsek Martapura Barat, Iptu M Alhamidie.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji kepada wartabanjar.com mengatakan, pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 12 00 wita di sebuh sekolah madrasah di Desa Sungai Ragas Hambuku Rt 03 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
Kapolsek Martapura Barat bersama anggota Polsek Martapura Barat melakukan penyelidikan terhadap sekolahan madrasah teresbut yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui ada membawa narkotika jenis sabu-sabu yang siap dihisap dan sempat dibuang kelantai madrasah,” kata Iptu H Suwarji, Rabu (8/9/2021).
Kemudian lanjut H Suwarji, ditemukan lagi alat hisap sabu berupa bong yang masih berisikan sisa sabu. Kemudian diperlihatkan ke pelaku barang bukti tersebut dimana pelaku mengakui bahwa bong yang berisikan sabus-sabu tersebut miliknya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Martapura Barat guna proses Hukum lebih Lanjut. MSI alias Fendi dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai menangkap MSI, kemudianPolsek Martapura Barat lakukan pengembangan kasusnya. Hingga akhirnya menangkap seorang perempuan, RZH (32).
“MSI ini membeli sabu dari seorang perempuan inisial RZH seharga Rp 200 ribu,” imbuhnya.