Dua Pria Barsel Ini Gagal Nikmati Jutaan Rupiah dari Penjualan 5 Ons Sarang Walet


    WARTABANJAR.COM, BUNTOK – Gagal keinginan dua pria warga Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, ini untuk menikmati jutaan rupiah dari hasil penjualan sarang walet curian.

    Kedua pria yakni S (32) dan H (23) keburu ditangkap jajaran Polres Barsel melalui Polsek Karau Kuala sebelum menikmati hasil penjualan 5 ons sarang walet yang ditaksir nilainya mencapai Rp 7,8 juta.

    Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro S.I.K. M.H., melalui Kapolsek Karau Kuala, Ipda Mulianto, SH, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru tersebut.

    “Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu buah linggis besi panjang 50 Cm, satu buah kayu bulat panjang 90 Cm, satu buah sekrop besi dengan ganggang kayu serta sarang burung walet sekitar 5 Ons,” terang Kapolsek dalam siaran pers Humas Polda Kalteng.

    Mantan Kanitresum Polres Barut itu lalu menjelaskan kronologis dimana pada hari jumat (3/9/2021) pagi, SPKT Polsek Karau Kuala telah menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Pencurian yang kemudian dilakukan Penyelidikan selanjutnya pada hari Sabtu (4/92021) dilakukan Penangkapan.

    “Menurut keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan cara melobangi dinding bangunan sarang burung walet di Desa Salat Baru, bagian belakang bangunan dengan menggunakan linggis serta sekrop besi,” bebernya.

    Diketahui dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.800.000 dan kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (*)

    Baca Juga :   Hujan Petir Ancam HSU, HSS, Tapin, dan Kotabaru! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI