WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sejumlah 180 narapidana (napi) di Kalimantan Selatan (Kalsel) bebas saat HUT Ke 76 Kemerdekaan RI, setelah mendapatkan remisi umum yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Tejo Harwanto di Banjarmasin, Selasa (18/8/2021) mengatakan rinciannya 179 orang dewasa dan satu narapidana anak.
Mereka yang bebas karena mendapatkan remisi lebih dari sisa masa pidananya alias Remisi Umum II.
Sedangkan yang mendapatkan remisi tidak melebihi sisa masa tahanannya alias Remisi Umum I sebanyak 4.903 orang serta 30 anak.
“Jadi total yang diberikan remisi 5.082 orang dan 31 anak yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan,” ujar Tejo.
Dia menyampaikan bahwa remisi umum merupakan bentuk nyata negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan.







