Pada momentum peringatan hari kemerdekaan, negara memberikan pengurangan masa hukuman pidana sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan hukum, terutama di tengah masa pandemi,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono menambahkan, saat ini di Kalsel ada sebanyak 9.911 orang tahanan dan narapidana yang berada di rutan dan lapas.
Dia menjelaskan pula bahwa tidak semua orang mendapatkan remisi umum pada tahun ini, karena beberapa faktor, di antaranya dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan (untuk anak), belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, belum sepertiga masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati dan pidana seumur hidup. (ant)
Editor: Yayu Fathilal







