WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Belum juga selesai menjalani hukuman dari balik jeruji besi, seorang warga binaan atau narapidana dari Lapas Kelas II A Barelang Batam yang bernama Aziz Miswar ini kembali akan dijatuhi hukuman penjara. Hal ini seiring dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Rabu (3/9/2025) atas perkara narkoba yang kembali membelit terdakwa Aziz Miswar. Sidang yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Dyah Nur Santi SH dan Ni Kadek Ismadewi SH MH ini dilaksanakan di Ruang Kartika, dengan agenda pembacaan putusan. Baca Juga Praktisi Hukum Kalsel Desak Senator Hidayatullah Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan Seksual Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Aziz Miswar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 4 tahun," ujar Indra Meinantha. Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidaer kurungan selama 3 bulan. Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa Aziz Miswar sendiri sejatinya saat ini tercatat sedang menjalani hukuman dengan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Barelang Batam. Dikutip dari laman resmi PN Batam, Aziz Miswar divonis penjara selama 16 tahun terkait narkoba jenis sabu seberat 3 Kg. Kemudian dia juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp 1 M subsidaer kurungan selama 6 bulan, dan putusan dibacakan pada 28 November 2018. Aziz sendiri kembali didudukkan di PN Banjarmasin, karena memerintahkan seorang pria bernama Armiadi alias Mia (menjalani tuntutan terpisah) untuk menjadi kurir sabu, dengan upah sebesar Rp 20 juta. Pada 21 Februari 2024, Mia pun tiba di Medan, kemudian diarahkan oleh terdakwa Aziz untuk berangkat ke Batam guna mengambil paket narkoba. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Mia untuk membawa paket narkoba tersebut ke Banjarmasin, hingga Mia pun tiba di Banjarmasin pada Minggu (25/2/2024) berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di kawasan Jalan A Yani KM 22, Kelurahan Landasan Ulin Tengah Banjarbaru. Ketika diamankan, petugas pun menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 990 gram atau nyaris 1 Kg. Kepada petugas, Mia pun menerangkan paket narkoba tersebut milik terdakwa Aziz dan diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Barelang Batam. Setelah mendengarkan keterangan dari Mia, petugas pun kemudian pada Kamis (24/10/2025) menjemput Aziz di Lapas Kelas IIA Barelang Batam dan memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk proses selanjutnya. Putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin sendiri sama seperti tuntutan dari JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun. Lantas kenapa JPU menuntut terdakwa hanya 4 tahun, termasuk juga amar putusan dari Majelis Hakim kepada terdakwa ? Hal ini rupanya tidak terlepas dari aturan yang tercantum di Pasal 12 Ayat 4 KUHP yang berbunyi "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun. Dan jika dilihat pada hukuman yang sedang dijalani oleh terdakwa Aziz Miswar di Lapas Kelas IIA Barelang Batam yakni selama 16 tahun, maka wajar saja maksimal hanya bisa menuntut dan memvonisnya selama 4 tahun.(Wartabanjar.com/Frans) Editor Restu