Masih Jalani Hukuman 16 Tahun Penjara di Batam, Pria Ini Kembali Divonis Penjara 4 Tahun di Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Belum juga selesai menjalani hukuman dari balik jeruji besi, seorang warga binaan atau narapidana dari Lapas Kelas II A Barelang Batam yang bernama Aziz Miswar ini kembali akan dijatuhi hukuman penjara.

Hal ini seiring dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Rabu (3/9/2025) atas perkara narkoba yang kembali membelit terdakwa Aziz Miswar.

Sidang yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Dyah Nur Santi SH dan Ni Kadek Ismadewi SH MH ini dilaksanakan di Ruang Kartika, dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga

Praktisi Hukum Kalsel Desak Senator Hidayatullah Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan Seksual

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Aziz Miswar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 4 tahun,” ujar Indra Meinantha.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidaer kurungan selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Terdakwa Aziz Miswar sendiri sejatinya saat ini tercatat sedang menjalani hukuman dengan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Barelang Batam.

Dikutip dari laman resmi PN Batam, Aziz Miswar divonis penjara selama 16 tahun terkait narkoba jenis sabu seberat 3 Kg. Kemudian dia juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp 1 M subsidaer kurungan selama 6 bulan, dan putusan dibacakan pada 28 November 2018.