Narapidana Lapas Kelas IIA Barelang Batam Ini Dituntut Penjara 4 Tahun di Banjarmasin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Belum juga selesai menjalani hukuman dari balik jeruji besi, seorang warga binaan atau narapidana dari Lapas Kelas II A Barelang Batam, pria bernama Aziz Miswar ini terancam kembali mendapatkan hukuman.
Pasalnya Aziz kembali didudukan sebagai terdakwa dalam perkara narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Bahkan Aziz pun menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini Rabu (27/8/2025).
Baca Juga
Kasus Bocah Tenggelam di The Breeze Liang Anggang, Polisi Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka
Dalam tuntutannya, JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun tahun," ujar JPU.
Selain itu JPU juga meminta Majelis Hakim untuk dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsidaer 6 bulan penjara.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (3/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Aziz sendiri kembali didudukan di kursi pesakitan karena memerintahkan seorang pria bernama Armiadi alias Mia (menjalani tuntutan terpisah) untuk menjadi kurir sabu, dengan upah sebesar Rp 20 juta.
Pada 21 Februari 2024, Mia pun tiba di Medan, kemudian diarahkan oleh terdakwa Aziz untuk berangkat ke Batam guna mengambil paket narkoba.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan Mia untuk membawa paket narkoba tersebut ke Banjarmasin, hingga Mia pun tiba di Banjarmasin pada Minggu (25/2/2024) berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Banjarmasin di kawasan Jalan A Yani KM 22, Kelurahan Landasan Ulin Tengah Banjarbaru.
Ketika diamankan, petugas pun menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 990 gram atau nyaris 1 Kg.
Kepada petugas, Mia pun menerangkan paket narkoba tersebut milik terdakwa Aziz dan diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Barelang Batam.
Setelah mendengarkan keterangan dari Mia, petugas pun kemudian pada Kamis (24/10/2025) menjemput Aziz di Lapas Kelas IIA Barelang Batam dan memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu