‎WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kasus tragis tenggelamnya MA (11), siswa SD asal Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, kembali mencuat ke publik. ‎ ‎Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Polsek Liang Anggang menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di wahana air The Breeze Water Park tersebut. ‎ ‎Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menyampaikan gelar perkara telah dilakukan untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam peristiwa yang merenggut nyawa MA pada 9 Juni 2025 silam. ‎ ‎"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 14 tersangka. Sembilan orang berasal dari jajaran guru pendamping termasuk kepala sekolah, sementara lima lainnya dari pihak pengelola The Breeze, terdiri dari empat karyawan dan satu orang manajemen," ungkap Kapolsek, kepada awak media, Rabu (27/8/2025) siang. ‎ ‎Dari jumlah tersebut, satu orang dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. ‎ ‎Lebih lanjut, Polsek Liang Anggang berencana memanggil belasan tersangka guna dimintai keterangan, dan akan mengevaluasi apakah mereka bersikap kooperatif selama penyelidikan. ‎ ‎"Apabila mereka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti, maka penahanan tidak akan dilakukan," papar Kompol Imam. ‎ ‎Namun, jika ke 14 tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif, berdasarkan keterangan, informasi, dan keyakinan penyidik, maka penahanan bisa dipertimbangkan. ‎ ‎"Penahanan mungkin saja bisa kita lakukan. Jadi, tidak mutlak harus ditahan," tambahnya. ‎ BACA JUGA: Indonesia Kirim Satgas Garuda Merah Putih II ke Gaza, Pangkoopsudnas Pimpin Pemberangkatan Penetapan para tersangka ini, tegas Kompol Imam Suryana telah didukung bukti kuat, termasuk hasil penyelidikan, keterangan para saksi, pendapat ahli pidana, dan temuan dari pembongkaran makam korban yang dilakukan pada 7 Juli lalu. ‎ ‎"Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan menetapkan 14 orang sebagai tersangka," tandasnya. ‎ ‎Sebagai pengingat, MA adalah salah satu dari 26 siswa SD UPTD Ujung Baru yang ikut dalam kegiatan rekreasi perpisahan kelas 6. ‎ ‎Didampingi oleh guru dan kepala sekolah, MA ikut serta dalam kunjungan ke The Breeze Water Park sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam. (wartabanjar.com/IKhsan) Editor: Yayu