Warga Banjarbaru Ini ditangkap di Gambut, Miliki Dua Paket Kecil Sabu-sabu

WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Warga Kompleks Mustika Griya Angkasa Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru diamankan di Mapolsek Gambut, karena kedapatan menjual sabu-sabu. Anggota Polsek Gambut mendapati barang bukti, dua paket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan plastik klipnya 0,36 gram, satu lembar kerta alumunium foil bekas rokok dan satu buah handphone.

Pria kelahiran Pelaihari 13 Oktober 1998 itu diamankan di Jalan A Yani Km 17 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar, di depan salah satu toko ritel modern pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres, Iptu H Suwarji mengatakan, penangkapan terhadap Muhammad Rusdi karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golonan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa dua peket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan beserta plastik klipnya 0,36 Gram dibungkus satu lembar kertas alumunium foil bekas rokok yang ditemukan di samping pelaku duduk saat itu, satu buah Hp Xiaomi MI 5C warna Silver,” katanya kepada wartabanjar.com, Jumat (6/8/2021).