Lebih lanjut H Suwarji mengatakan, setelah ditanya anggota, pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia bawa dari rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gambut untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Irwan)
Editor : Hasby







