18 Poin Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Terkait PPKM Level IV


WARTABANJARMASIN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, memgeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPKM Level IV.

Ada 18 poin penting yang diatur dalam SE tersebut:

1) Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dimulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021, akan dievaluasi Sabtu 8 Agustus 2021.

2) Untuk sektor instansi non esensial 50% Work From Office (WFO) dan 50% Work From Home (WFH) dengan prokes ketat.

3) Untuk sektor instansi esensial 75% WFO, 25% WFH dengan prokes ketat.

4) Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO dengan prokes ketat.

5) Untuk supermarket (termasuk yang ada di mal/toko kelontong/pasar tradisional buka 50 persen kapasita sampai dengan pukul 20.00 Wita, dengan prokes ketat.

6) Untuk pusat perbelanjaan mal ditutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

7) Tempat hiburan malam (bar, karaoke, bioskop, pub, biliar, dan tempat hiburan lainnya) 100% tutup.

8) Konstruksi hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik.

9) Untuk restoran/rumah makan/warung makan/kafe hanya untuk take away (dibungkus).