WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina menanggapi isu tentang pajak dan retribusi daerah yang akan dihapus pada undang-undang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyesuaikan bagaimana caranya agar pihaknya mengintensifkan seperti usulan dari fraksi- fraksi di DPRD Kota Banjarmasin.
“Bahwa jangan sampai terjadi kebocoran dan meningkatkan intensifikasi termasuk penambahan nilai seperti memperbarui data,” ujarnya di sela menghadiri rapat paripurna tingkat I penyampaian rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin tentang pajak dan retribusi daerah di ruang rapat DPRD Kota Banjarmasin, Senin (31/7/2023).
Ia menyampaikan, seperti selama ini ada kategorinya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), padahal sudah dibeli orang lain sehingga dijadikan ruko dan semacamnya, berarti sudah berpindah fungsi dan seharusnya pajaknya akan bertambah.
“Hal seperti itu yang harusnya diperbarui datanya sehingga memerlukan tenaga khusus untuk mengevaluasi ke lokasi-lokasi objek pajak kita,” ujarnya.







