Wali Kota Ibnu Sina Harapkan Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pajak dan Retribusi Daerah

Ia juga mengatakan, terkait perubahan peraturan pajak dan retribusi daerah agar dijadikan satu naskah.

“Sebetulnya ini hanya menyesuaikan yang ditentukan pada UU Nomor 1 tahun 2002 terkait Hubungan Keuangan Pusat Daerah itu mengamanatkan Pajak dan Retribusi itu dalam satu naskah tidak boleh lagi terpisah pisah, kemudian kita menyesuaikan dan semoga bisa disetujui dewan karena jika tidak disetujui kita tidak bisa memungut pajak,” katanya lagi.

Sementara itu, rapat paripurna ini dihadiri 38 orang dari 45 anggota dewan, di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. M. Yamin, HR.S.Far. Apt. MM dan Tugiatno, S.Sos beserta anggota dewan perwakilan rakyat.

Dari Pemerintah Kota Banjarmasin selain wali kota juga ada perangkat SKPD lainnya. (rdh)

Editor: Yayu