16) Pelaku perjalanan dipersyaratkan karti vaksin, PCR untuk pesawat, dan rapid tes antigen untuk yang lainnya.
17) Hal-hal lain yang belum diatur dalam SE ini, mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
18) Kepada Kasat Pol PP dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin prokes. (bjg)
Editor: Erna Djedi







