WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Ketua Pengurus Masjid Mujahidin Pontianak, Syarif Kamaruzzaman, mengatakan meniadakan pelaksanaan Shalat Id Idul Adha di Masjid Mujahidin Pontianak pada tahun ini karena pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
“Pada kesempatan ini, kami menginformasikan peniadaan Shalat Idul Adha tahun 2021 ini di Masjid Raya Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat dengan memperhatikan surat edaran Menag No.17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun ini,” kata Kamaruzzaman di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, dalam surat imbauan tersebut juga diatur terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat yang diperkuat dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat yang dikeluarkan 8 Juli 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran Idul Adha dan pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Untuk Kota Pontianak, katanya, juga di perkuat dengan surat edaran Walikota Pontianak tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pontianak.







