WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang kakek berinisial AR Alias AM, yang merupakan warga Jalan Ir PHM Noor atau Kampung Sasak Tengah, Kelurahan Barabai Utara, ditangkap jajaran Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan jualan kupon putih atau togel online, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagio menerangkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka seorang kakek tersebut adalah satu buah bender dengan rekapan angka togel.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan, dua buah gawai, kartu ATM, dan uang tunai hasil penjualan togel online sebesar Rp 640 ribu.







